PERBAIKI JALAN KAMI, KAMI JUGA LOMBOK TENGAH - Jejak Info

Jumat, 29 Maret 2024

PERBAIKI JALAN KAMI, KAMI JUGA LOMBOK TENGAH

 

Inilah Kondisi Jalan di Lombok Tengah yang sedang viral dan menjadi buah bibir masyarakat setempat 


PERBAIKI JALAN KAMI, KAMI JUGA LOMBOK TENGAH


*Oleh. Mavi Adiek Garlosa (Mahasiswa Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram)



JejakInfo.com, Lombok Tengah | Lombok Tengah memang selalu menarik dengan banyak sekali potensi-potensi di dalamnya baik itu  sumber daya Alam nya, pariwisata nya,sosial masyarakat nya dan bahkan yang paling penting kultur budayanya. 


Namun hal itu berbanding terbalik dengan pembangunan  insfrastruktur di kabupaten lombok tengah, dalam hal ini infrastruktur jalan, padahal jalan ini sangat berkontribusi pada produktivitas  serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. 


Merujuk  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan melekat kewenangan Pemerintah memperbaiki jalan. 


Kini Total jalan kewenangan Pemerintah kabupaten Lombok tengah mencapai 809 kilo.Dari total jalan tersebut berdasarkan kondisinya terdiri dari  jalan baik, jalan sedang, jalan rusak dan jalan rusak berat. Begini penjelasanya:


Pada tahun 2020 jalan baik, 638 kilo lalu menjadi 670 kilo di tahun 2021, dan kemudian menjadi 688 kilo) di tahun 2022.


Di tahun 2020 jalan sedang, 123 kilo, lalu menjadi 117 kilo di tahun 2021, dan kemudian menjadi  117 kilo pada tahun 2022.


Sedang jalan rusak pada tahun 2020, 246 kilo,  lalu menjadi 168 kilo di tahun 2021, dan kemudian menjadi 168 kilo pada tahun 2022.


Sementara jalan rusak berat pada tahun 2020  sepanjang 37 kilo lalu menjadi 61 kilo di tahun 2021, dan kemudian menjadi 61 kilo di tahun 2022


Membaca secara seksama dan menganalisis data pemerintah tersebut, tersirat bahwa: Bupati Lombok Tengah selama dua tahun tidak pernah melakukan perbaikan jalan. Bupati juga terindikasi membangun Lombok tengah secara diskriminatif. 


Kondisi ini sejalan dengan fakta empiris bahwa  jalan (Piyang-Bunmas), yang menghubungkan Desa Sengkol dan Desa Pengembur Pujut kini mengalami  kerusakan sangat parah. Jalan sepanjang 4,9 kilo tidak layak dilalui manusia. Padahal jalan itu tidak pernah diperbaiki selama 40 tahun. Imbasnya ribuan masyarakat terdampak, bahkan yang paling miris jalan itu memicu kecelakaan lalu lintas, hingga seorang ibu harus melahirkan bayinya dijalan tersebut. 


Ketimpangan pembangunan dan kezaliman pemerintah tersebut berbanding lurus dengan fakta Pemkab Lombok Tengah rentan korupsi. Data KPK 2023  menyatakan bahwa indikasi KKN menganga. 

Terindikasi bahwa Pemerintah kabupaten Lombok Tengah tidak terobsesi membangun kepentingan masyarakat. Disaat bersamaan bau busuk KKN terasa aromanya.


Jika melakukan KKN bisa, maka seharusnya bukan masalah jalan kami diperbaiki. Masyarakat berhak sejahtera, sebagaimana Bupati ingin sejahtera.



*Penulis adalah Aktifis sekaligus pegiat dan Millenialista.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda