:) :( hihi :-) :D = :-d ;( ;-( @-) :P :o :>) (o) :p (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ x-) (k) Jejak Info

Trending

Bencana

Video

Selasa, 24 Desember 2024

Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan, Polres Sumbawa Barat Lakukan Pemeriksaan Penggunaan Senpi dan Amunisi




SUMBAWA BARAT, JEJAKINFO Barat – Polres Sumbawa Barat melaksanakan pemeriksaan penggunaan senjata api (senpi) organik Polri dan amunisi personel sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api. Kegiatan ini digelar pada hari Senin, 23 Desember 2024, pukul 08.00 WITA, bertempat di Ruang Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat.


"Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024, yang menginstruksikan setiap satuan kepolisian untuk melakukan pengecekan penggunaan senpi organik Polri dan amunisi guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau kelalaian dalam penggunaannya," ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H.




Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Sidik Pria Mursita, S.H., Kabag SDM Polres Sumbawa Barat, AKP Sadri, PS. Kabag Log Polres Sumbawa Barat yang diwakili PS. Paurmin, Bripka Ardiansyah, Kasi Propam Polres Sumbawa Barat, AKP Kariyadi, Kasiwas Polres Sumbawa Barat, Iptu Handoko, serta para Kapolsek Jajaran dan anggota Polres Sumbawa Barat.


Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh personel yang memegang senpi organik dan amunisi diminta untuk menunjukkan kelengkapan administrasi serta memeriksa kondisi senjata api dan amunisi yang dimiliki. "Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan senpi dan amunisi oleh personel Polres Sumbawa Barat sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memastikan tidak ada penyalahgunaan," tambahnya.


Kegiatan pemeriksaan ini berjalan dengan aman dan lancar, dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota Polres Sumbawa Barat dalam menggunakan senjata api serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Sumbawa Barat dalam menjaga integritas dan mengoptimalkan keamanan di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.(Hms)

Personel Pos Pam Ops Lilin 2024 Polres Sumbawa Barat Beri Pelayanan Pengamanan Ibadah Minggu Umat Nasran



SUMBAWA BARAT, JEJAKINFO – Kepolisian Resor Sumbawa Barat menggelar pengamanan ibadah Minggu kepada umat Nasrani yang dilaksanakan di tempat ibadah yang berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Sumbawa Barat, Minggu (22/12/2024).


Pengamanan tersebut dilaksanakan oleh gabungan TNI-Polri yang tersprin dalam Operasi Lilin 2024 dan ditempatkan di Pos Pengamanan wilayah Kecamatan Maluk.


Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., menerangkan dalam operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2024 dilaksanakan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia dan bersinergi dengan TNI dan unsur terkait lainnya untuk menciptakan rasa aman di masyarakat selama menjelang perayaan Natal (bagi yang merayakannya) dan keramaian libur panjang hingga jelang pergantian tahun 2025. 



Pelayanan pengamanan pada gereja atau tempat ibadah di wilayah Kecamatan Maluk tersebut merupakan komitmen Polres Sumbawa Barat terus bersinergi dengan TNI dan stakeholder lainnya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.


“Selain melaksanakan pengamanan, anggota Pospam juga berkesempatan untuk mengimbau kepada para umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Minggu agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," tutup Kasi Humas.

Hari Pertama Ops Lilin 2024, Pastikan Transportasi Pelabuhan Penyeberangan Laut Poto Tano Aman

 




SUMBAWA BARAT, JEJAKINFO - Dalam rangka memastikan pengamanan jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang dimulai sejak Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 00.00 WITA, Polres Sumbawa Barat menjamin perayaan ibadah Natal dan transportasi darat maupun penyeberangan melalui Pelabuhan Poto Tano tetap aman dan lancar.


"Polres Sumbawa Barat mendirikan satu Pos Pengamanan berlokasi di Maluk dan satu Pos Pelayanan Terpadu di Kawasan Pelabuhan Poto Tano, semua telah diisi oleh personel gabungan yang menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing, termasuk patroli dan pengaturan arus lalu lintas," demikian disampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H.


Kabagops Polres Sumbawa Barat, AKP I Dewa Gede Wija Astawa, S.H., selaku Karendalopsres akan terus mengkoordinir jalannya operasi yang akan berlangsung selama 13 hari ke depan sehingga umat Nasrani yang merayakan Natal dapat melaksanakan ibadahnya dan masyarakat yang berlibur sampai menjelang tahun dapat menikmati dengan aman dan damai.


Kegiatan Operasi Lilin 2024 ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, baik di perjalanan, tempat hiburan/pariwisata maupun pusat perdagangan/pasar. "Patroli dan pengaturan arus lalu lintas ini untuk menjaga keamanan serta ketertiban tetap dilaksanakan," ujarnya.


Personel di Pospam pelabuhan juga melaksanakan pengaturan lalu lintas dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan barang untuk mencegah sejak dini terhadap hal-hal yang dapat berpotensi gangguan kamtibmas selama dalam penyeberangan.(Red/Hms)

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Sumbawa Barat, Jamin Keamanan Malam Minggu





SUMBAWA BARAT, JEJAKINFO  – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Samapta Polres Sumbawa Barat melaksanakan patroli dialogis pada Sabtu malam, 21 Desember 2024, pukul 23.00 WITA. Patroli ini berlangsung di kawasan Kemutar Telu Center, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4).


"Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Sumbawa Barat untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama pada malam minggu ketika aktivitas masyarakat cenderung meningkat. Di tengah patroli, petugas bertemu dengan sejumlah pemuda yang sedang duduk santai di area Kemutar Telu Center. Menggunakan pendekatan yang humanis, petugas memberikan imbauan agar para pemuda tersebut tidak terlibat dalam konsumsi minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, ataupun membawa senjata tajam (sajam)," ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H.


Patroli ini bertujuan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga diri dan tidak terjerumus pada hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. "Kehadiran Polres Sumbawa Barat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan, serta menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat," tambahnya.


Patroli dialogis ini juga bertujuan untuk menciptakan kedekatan antara polisi dan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, terutama ketika beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Petugas berharap, melalui patroli ini, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban semakin meningkat.


Selain itu, patroli rutin seperti ini diharapkan dapat mencegah timbulnya kerusuhan, tawuran, atau tindak kriminal lainnya yang sering terjadi pada akhir pekan. Masyarakat di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat pun memberikan apresiasi atas upaya kepolisian yang terus bekerja keras menjaga keamanan.


Seluruh rangkaian kegiatan patroli berjalan aman dan lancar. Kehadiran polisi yang proaktif ini memberi rasa tenang bagi masyarakat, dan tentunya semakin mempererat hubungan antara polisi dan warga dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumbawa Barat. Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli serupa guna memberikan rasa aman dan menciptakan situasi yang lebih baik di wilayahnya.

Beredar di Facebook Sejumlah Remaja KSB Keroyok Temannya Akhirnya Diamankan Polisi

Ilustrasi kejadian pengeroyokan 



SUMBAWA BARAT, JEJAKINFO - Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan 7 pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan, kejadian yang sempat viral beredar di media sosial terjadi di bundaran pesawat Taliwang, Minggu, 22/12/2024; pukul 00.30 wita ( dini hari),  

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja membenarkan kejadian tersebut Tim Puma ( Tim Operasinal ) Sat Reskrim telah menindak lanjuti peristiwa tersebut dan telah mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeryokan tersebut.

Lanjut Iptu Kadek, kejadian berawal ketika lelaki ( DJ ) 15 th, Tepas Sepakat dan ( AN ) 18 th, asal Sapugara Bree bersama 7 (tujuh) teman lainnya sedang nongkong di tempat keramaian Taman KTC ngopi bersama, selanjutnya ( DJ ) dan (AN ) hendak pulang mendahului berboncengan mengendarai sepeda motornya yang knalpotnya tidak sesuai standat ( Broong ).

Sesampai di bundaran pesawat ( JS) dan ( AN ) diberhentikan oleh 2 pemuda yang tidak dikenal dan ditanyakan naik sepeda motor sambil membleyer gas padahal knalpotnya broong, saat itu juga ( JS ) yang mengemudikan sepeda motornya dipukul oleh pemuda yang tidak dikenal yang memberhentikannya tersebut.

Tidak terima dipukul akhirnya ( JS ) dan ( AN) mengadu kepada temannya yang masih duduk - duduk di taman KTC , mendapat aduan rekannya dipukul sontak mereka pergi ke KTC mencari dua pemuda yang memukul rekannya tersebut.

Sesampai di lokasi bundaran pesawat ada lelaki ( LP ) alias ( BM ) dan satu rekannya sesan duduk - duduk akhirnya keduanya dipukul oleh teman - teman ( JS ) sehingga ( LP ) alias BM dan satu orang rekannya melarikan diri.

Melihat ( LP ) alias ( BM ) dipukul akhirnya datang ( AE) yang merupakan kakak dari sdr. ( LP ) untuk menanyakan " kenapa adiknya dipukul" namun terjadi pertengkaran mulut dan ( AE ) malah dikeroyok oleh teman - teman (JS) hingga mereka bubar melarikan diri saat ada petugas datang ke TKP.

Dari peristiwa tersebut sedikitnya tujuh pemuda sudah diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim diantaranya ( AN ) 20 th ; ( JF ) 20 th; ( AN ) 18 th; ( FA ) 18 th; ( ABD ) 18 th; ( RF ) 17th; ( AD ) 17 th, ( AA ) 17 th, sedang dua pemuda lainnya ( WH ) dan ( OB ) masih dalam pencarian.

Selain mengamankan ketujuh pemuda juga ada barang bukti dapat diamankan berupa sebilah celurit.

Korban sampai saat ini masih dilakukan rawat jalan pihak medis , sementara ketujuh pemuda menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, SH menuturkan terhadap pemuda yang diduga membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal 2 ayat ( 1) UU Drt no 12 th 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa ijin dengan acaman pidana penjara paling lama 10 tahun .

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia senjata tajam untuk menjaga keamanan di wilayah ini," 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan baik orang tua, rekan dan sesama pemuda terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, pungkasnya.

Selasa, 10 Desember 2024

Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pemuda di Loteng Diamankan Polisi

 


JEJAKINFO.COM |Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda inisiasi EAP karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Batukliang.

“Pelaku inisial EAP kita amankan setelah Kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat (Bruto) 4,39 gram, sabu tersebut kita amankan setelah melakukan penggeledahan di TKP dan dan rumah pelaku,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH, Selasa (10/12).

Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah handphone, uang tunai, dompet, alat hisap (bong), gunting dan timbangan digital saat melakukan penggeledahan di TKP.

Fedy menerangkan kejadian tersebut bermula dimana pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya kemudian langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Saat di TKP kami melakukan penggeledahan badan dihadapan beberapa saksi dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat (Bruto) 0,22 gram,” terangnya.

Kemudian kami melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat di TKP kedua (rumah pelaku) pihaknya melakukan penggeledahan dihadapan para saksi umum dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat (Bruto) 4,17 gram.

“Jadi total barang tersebut yang berhasil amankan seberat (bruto) 4,39 gram,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dugaan kami sementara pelaku merupakan penjual/pengedar narkotika jenis sabu di wilayah desa mantang kecamatan batukliang,” pungkasnya. (Nkm)

Merasa Dilecehkan dan Dihina Paslonnya, Sejumlah Timses AMANAH Minta Pelaku Injak Baliho Ditangkap

 



JEJAKINFO.COM | Tidak rela melihat sanjungannya dihina dan dilecehkan oknum tim sebelah, oleh sejumlah Oknum Ibu-Ibu asal Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima, dengan menginjak-injak Baliho Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 2 Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah (Rum-Innah) resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh Tim AMANAH.

Sesuai dengan Surat tanda Terima Laporan pengaduan No. STTLP/K/1337/XII/2024/NTB/Res.Bima Kota, ke SPKT II Polres Bima Kota yang di tandatangani langsung oleh Kanit SPKT II El-Rafik, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana Penghinaan, yang terjadi pada Hari Senin tanggal 9 Desember 2024, sekira pukul 16.30 WITA di Kelurahan Rontu RT. 08 RW. 04 Kecamatan Raba Kota Bima. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap proses di Unit I Satuan Reskrim Polres Bima Kota.

Sementara itu, Pihak Tim AMANAH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap Pelaku yang menginjak-injak Baliho H. Rum dan Umi Innah.

Menurut mereka, ini sudah masuk ke ranah penghinaan kepada Paslon AMANAH,

“Kami tidak akan tinggal diam. Agar situasi tetap kondusif, mohon kepada Aparat Kepolisian hari ini juga menangkap Pelaku, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ujar mereka tegas.(RED)

Kepolisian Sumbawa Barat Dukung Penguatan Lembaga Adat Tanah Samawa di Kecamatan Seteluk


JEJAKINFO.COM |Dalam upaya mendukung pelestarian sosial budaya di tengah masyarakat, Kepolisian Kabupaten Sumbawa Barat menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Hal ini ditunjukkan dengan hadirnya Kapolsek Seteluk, Iptu Siswoyo, SH., yang mewakili Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, SIK., dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Adat Tanah Samawa (LATS) tingkat Kecamatan Seteluk. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Seteluk, Selasa (10/12/2024).

"LATS merupakan lembaga adat yang memiliki peran penting di bumi Sumbawa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan meningkatkan kapasitas para pengurus lembaga agar dapat berkontribusi lebih baik di tengah masyarakat," ungkap Iptu Siswoyo.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian berharap LATS Kecamatan Seteluk dapat terus menjalin sinergi dengan Polri, khususnya dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.



Acara ini menghadirkan narasumber H. Hasanuddin, seorang tokoh adat yang disegani di Tanah Samawa, untuk berbagi pengetahuan dan wawasan. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Pengurus LATS Kecamatan Seteluk serta perwakilan LATS dari tingkat desa se-Kecamatan Seteluk.

Dukungan Polsek Seteluk terhadap kegiatan ini menjadi wujud nyata peran polisi sebagai mitra masyarakat dalam memajukan budaya dan memperkuat keamanan berbasis kearifan lokal. Dengan sinergi yang erat, diharapkan nilai-nilai adat tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Pastikan Kenyamanan Warga Disaat Musim Hujan, Polres KSB Intens Patroli

 


JEJAKINFO.COM | Memastikan situasi keamanan masyarakat saat musim hujan, Sat Samapta Polres Sumbawa Barat melaksanakan Patroli di beberapa titik diwilayah kabupaten Sumbawa Barat mengingat curah hujan yang cukup intens. Senin,(09/12/2024) 

Saat melaksanakan Patroli, Personel melakukan pengecekan ketinggian debit air yang mengalir di sungai serta keberadaan material atau sampah yang bisa menghambat aliran air.

Kapolres Sumbawa Barat Melalui Kasi Humas Iptu Zainal abidin, S.H menyampaikan bahwa "Personel yang melaksanakan patroli juga memberikan himbauan kepada warga setempat untuk memberikan informasi mengenai kondisi terkini dan langkah-langkah yang dapat diambil jika debit air terus meningkat".


"Di lapangan personel juga melaksanakan memonitoring kemungkinan adanya pohon tumbang, mengingat curah hujan disertai angin selama seharian, dengan maksud agar dapat segera di tindak lanjuti kekerja sama dengan pihak terkait". terangnya

Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan secara rutin, mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan, untuk memastikan kesiap siagaan semua pihak dalam menghadapi atau melakukan upanya upaya pencegahan yang dapat kita lakukan bersama.(Nkm)

Hendak Menikmati Paska Antar Pesanan Sabu, Seorang Pemuda KSB Kembali Diringkus Polisi




JEJAKINFO.COM | Lagi, Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap ( NA ) 25 th, di sebuah kamar kost yang berada di Kel. Telaga Bertong, Taliwang, Rabu 4 /12 / 2024 pukul 22.35 lalu.

Penangkapan terhadap ( NA ) tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba, jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.

Tersangka ( NA) diribgkus oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba pas di depan pintu kamar kostnya dan terungkap bahwa ( NA ) baru pulang mengantar pesanan sabu ke seorang laki - laki yang sudah sepakat bertemu di pinggir jalan di wiliyah Taliwang, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost ( NA ) dan didapatkan barang bukti berupa :

2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

* 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna putih.

* uang tunai Rp.400.000 00( empat ratus ribu rupiah).

* 1( satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.

* satu buah timbangan elektrik.

* satu bendel plastik klip.

* satu buah buku tabungan an. (NA)

Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,17 gr ( tujuh koma tujuh belas gram).


Masih Kasi humas, tersangka ( NA) mendapatkan barang haram berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( SB ) yang beralamat di Sumbawa Besar, ia membeli seberat 7 ( tujuh ) gram seharga Rp.9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus rupiah) namun baru dibayar sebagian Rp. 1.500.000,00( satu juta lima ratus ribu rupiah), sisanya akan dilunasi saat sabu habis terjual.

Dihadapan penyidik terungkap juga bahwa ( NA ) selain membeli sabu juga menerima titipan pesanan sabu dari ( SB ) seberat kurang lebih 8 ( delapan) gram untuk diberikan kepada seseorang yang ( NA ) tidak tahu namanya, dengan cara " barang ini kamu taruh di pinggir jalan selipkan di tempat aman dan biarin saja, nanti ada yang mengambilnya" ( jelas (NA) menirukan instruksi dari SB), merasa tidak mau rugi akhirnya ( NA ) mengambil sebagian sabu yang dititip oleh ( SB ) sebelum ditempatkan sesuai instruksi dari SB, sehingga sabu milik      ( NA ) melebihi dari yang ia beli.

Tersangka ( NA ) sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 ( empat) poket seharga Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah) dan sudah sering ia melakukan bisnis haram tersebut, tersangka ( NA ) yang beralamat di Kelurahan Kuang namun dirinya sengaja ngekos di Kelurahan Telaga Bertong untuk melancarkan kegiatannya.


Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa pelaku peredaran narkoba ini merupakan jaringan sehingga mereka sistematis dengan tidak saling bertemu, di handphonenya pun mereka menggunakan timer sehingga akan terhapus beberapa saat namun demikian kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.


Tersangka ( NA ) sudah dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),  atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah). 

RED 

Ad Placement