Luar biasa Kasi Pemdes ajukan 9 Desa Pemekaran Baru upaya mempercepat progress Pembangunan - Jejak Info

Selasa, 12 Januari 2021

Luar biasa Kasi Pemdes ajukan 9 Desa Pemekaran Baru upaya mempercepat progress Pembangunan


WartaNRP Kabupaten Dompu
Pembentukan desa baru diluar desa yang telah ada atau sebagai akibat pemekaran desa atau penataan desa. Pemekaran desa adalah pemecahan satu desa menjadi dua desa atau lebih.Berdasar Pasal 8 ayat (1) UU Desa, ada tiga cara pembentukan desa: pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.

Kasi Pengembangan Desa Bidang Pemdes, DPMPD Kabupaten Dompu Imran, SH., pada media mengatakan berdasarkan aspirasi masyarakat bahwa Kabupaten Dompu dalam waktu dekat akan memiliki sembilan Desa baru dari sejumlah Desa yang ada saat ini.

" Sudah ada 9 Desa yang masuk memohon untuk memekarkan diri, diantaranya Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa, Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa, Desa Suka Damai Kecamatan Manggelewa, Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Desa Pekat Kecamatan Pekat, Desa Kempo Kecamatan Kempo, Desa Ta'a Kecamatan Kempo, Desa Mbuju, Desa O'o, alhamdulillah kita sudah bikin tim, yang akan mengemas kegiatan pemekaran desa dari sembilan desa yang diajukan untuk tingkat Kabupaten,

Dasarnya UU Desa nomor 16 Tahun 2014, PP nomor 63 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 01 Tahun 2017, ucap Kasi Pemdes.
Dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Penataan Desa
1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;

4. Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan

5. Meningkatkan daya saing Desa.

Syarat Pembentukan Desa
1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);

3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;

4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;

7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.

Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD.
Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah Provinsi.

Secara lengkap Pedoman Pemekaran Desa, dapat dipelajari dalam Regulasi UU Desa dan peraturan terkait lainnya.
Masih Imran SH Kasi Pengembangan Desa Bidang Pemdes, kesembilan Desa tadi itu sudah mengajukan proposalnya dan dokumen dokumennya sudah ada, syarat data penduduk harus terpenuhi, sesuai ketentuan, memiliki data batas wilayah , potensi potensi sumber daya alam sebagai PAD juga, tambahnya.

Selain itu dalam pemekaran desa harus ada tim pemekaran, yang di SK kan kepala desa pada tingkat desanya , BPD dan Tim Pemekaran melaporkan ke Bupati melalui Camat, nah berdasarkan itulah Bupati menyusun tim, pungkasnya.

(Nukman, SH)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda