DILEMA PEMERINTAH DESA DIMASA PANDEMI VIRUS CORONA (COVID-19) - Jejak Info

Minggu, 16 Mei 2021

DILEMA PEMERINTAH DESA DIMASA PANDEMI VIRUS CORONA (COVID-19)


 
          *Oleh : KAMIRUDDIN, S.AP
 
(Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Inovasi Sekolah Pascasarjana Universitas Teknologi Sumbawa)

Opini :
Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pemerintahan, merupakan akronim dari Pemerintah Pusat yang dimana berbaur langsung dengan masyarakat, diharapkan dapat efektif dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pemerintah yang berada di desa. 

Desa dalam hal ini adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.
 
Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, terlihat bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan yang sangat luas dalam mengatur dan menjaga wilayahnya, dengan dukungan dana serta kewenangan otonomi asli desa membuat pemerintah desa dapat menjalankan berbagai perintah dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk dalam penanganan pencegahan virus corona yang pada beberapa bulan terakhir menjadi permasalahan nasional dan global. 


Fenomena pandemic COVID-19, yang diawali pada 31 Desember 2019, dimana WHO China Country Offce melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. 


Yang kemudian pada tanggal 7 Januari 2020, China mengidentifkasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (novel coronavirus). 

Pada awal tahun 2020 NCV mulai menjadi pendemi global dan menjadi masalah kesehatan di beberapa negara di luar RRC. 

Berdasarkan World Health Organization (WHO) kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan telah menjadi permasalahan kesehatan di seluruh dunia. 

Demikian juga halnya Pandemi Covid-19 juga menyebar ke Wilayah Perkotaan dan Pedesaan di seluruh Wilayah Indonesia, menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian kota maupun desa.

Untuk saat ini, dampak Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di kota besar saja namun, sampai ke pelosok Desa termasuk di Masyarakat Desa Labuhan Sumbawa Kabupaten Sumbawa yang mobilitas masyarakatnya cukup tinggi, dari desa ke kota lalu kembali ke desa. Selain itu juga Masyarakat Desa Labuhan Sumbawa juga termasuk pemasok terbesar kebutuhan bagi kota-kota besar seperti Denpasar dan Kota-kota di Pulau Jawa seperti hasil pertanian, Ikan dan lain-lain, yang secara Rutin dilakukan sehingga menyebabkan mobilitas masyarakat jadi tinggi.

Dengan adanya permasalahan tersebut dibutuhkan langkah strategis dari pemerintah desa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, harus segera dilakukan. 

Demikian juga bagi Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa. Berbagai startegi yang dilakukan mulai dari penganggaran dana desa untuk membantu masyarakat terkena dampak, membuat pos penjagaan orang keluar masuk desa, membeli peralatan seperti pengukur suhu tubuh, disinfentan, peralatan cuci tangan dan juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, pembatasan berbagai kegiatan Ibadah, sosial dan budaya.

Namun dalam keberlangsungannya, strategi pemerintah desa tersebut masih kurang efektif, karena masih adanya kegiatan perkumpulan yang melibatkan lebih dari 20 orang, banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan yang ada. 

Disamping itu yang paling menonjol yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten maupun Pemerintah Desa adalah pemberian bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Dana Desa , maupun Bantuan Sosial lainya kepada masyarakat Desa Labuhan Sumbawa ditahun 2020, dengan Rincian sbb :


1. Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat 
NO JUMLAH KSM VOLUME JUMLAH
BULAN ALOKASI TERIMA
1 892 6 Bulan X Rp. 600.000 Rp. 3.211.200.000 
2 925 6 Bulan X Rp. 300.000 Rp. 1.665.000.000 
JUMLAH BANTUAN YANG DITERIMA KPM Rp. 4.876.200.000 

2. Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemerintah Propinsi 
NO JUMLAH KSM VOLUME JUMLAH
BULAN ALOKASI TERIMA
1 77 3 Bulan X Rp. 300.000 Rp. 69.300.000 
JUMLAH BANTUAN YANG DITERIMA KPM Rp. 69.300.000 

3. Bantuan  Sosial  Pasien  Covid  yang  telah melaksanakan Isolasi di Rumah Sakit dari Pemerintah Kabupaten

NO JUMLAH KSM VOLUME JUMLAH
BULAN ALOKASI TERIMA
1 79 1 Paket X Rp. 1.800.000 Rp. 142.200.000 
JUMLAH BANTUAN YANG DITERIMA KPM Rp. 142.200.000 


4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari Pemerintah Desa 
NO JUMLAH KSM VOLUME JUMLAH
BULAN ALOKASI TERIMA
1 203 3 Bulan X Rp. 600.000 Rp. 365.400.000 
2 203 3 Bulan X Rp. 300.000 Rp. 182.700.000 
JUMLAH BANTUAN YANG DITERIMA KPM Rp. 548.100.000 

Dari seluruh jumlah bantuan sosial yang diterima oleh KPM di Desa Labuhan Sumbawa, baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten dan Pemerintah Desa untuk tahun 2020 berjumlah Rp. 6.032.700,-

Dengan adanya bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat tersebut diatas pada kenyataannya tidak menyelesaikan masalah justru menambah Persoalan baru bagi Pemerintah Desa. 

Sehingga Pemerintah Desa jadi Sorotan Masyarakat dengan berbagai isu dan tanggapan miring dan yang sangat miris lagi masyarakat yang tidak menerima bantuan sangat sulit di ajak untuk mentaati Protokol Kesehatan . 

Mereka beransumsi Protokol Kesehatan tidak Wajib bagi masyarakat yang tidak menerima bantuan tetapi hanya berlaku bagi yang menerima bantuan saja.
Hal ini menurut saya disebabkan oleh :
1. Jumlah Kepala Keluarga Desa Labuhan Sumbawa, 3.446 KK dengan jumlah Jiwa sebanyak 14.894 Jiwa menyebar di 6 Dusun, 25 RW dan 80 RT,    sementara yang mendapat bantuan sosial dari berbagai sumber hanya sebanyak 1.454 KK (42,19%) artinya masih ada sekitar 1.992 KK (57,81%) Kepala Keluarga yang tidak menerima Bantuan Sosial dimaksud.
2. Dampak Wabah Covid 19 sesungguhnya tidak hanya berdampak kepada Masyarakat Miskin saja, akan tetapi kepada Seluruh Lapisan Masyakat, baik masyarakat Miskin, Menengah, Kaya, Pengusaha, Pegawai Swasta, Pegawai Negeri, Pensiunan dll, Sementara Bantuan yang telah di berikan masih perioritasnya bagi masyarakat miskin, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dan protes serta kritikan keras kepada Pemerintah Desa, yang dianggap berlaku tidak adil dan diskriminatif kepada warga masyarakat yang tidak mendapat bantuan sosial dimaksud.

Menurut kami seharusnya untuk memenuhi rasa keadilan dimasyarakat dan menghindari adanya gejolak dan protes dari masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial seharusnya Pemerintah Pusat mempertimbangkan hambatan dan Persoalan yang akan timbul dengan Kebijakan bantuan sosial dimaksud .

Beberapa kebijakan yang seharusnya diambil oleh Pemerintah Pusat, sebagai berikut :

1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan bahwa dana bantuan sosial baik yang bersumber dari APBN, APBD I, APBD II dan APBDes Desa pengaturannya harus merata ke seluruh KPM yang ada di Desa, tanpa mempertimbangan penduduk miskin atau kaya, karna sejatinya Dampak Pandemi Covid 19, tidak hanya dirasakan oleh Masyarakat Miskin, tetapi lebih besar pengaruhnya bagi masyarakat menengah ataupun masyarakat kaya, dan pengaturannya sasaran dan Penyalurannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa, sehingga Pemerintah Desa dapat mengambi kebijakan dan mengatur bahwa setiap KPM hanya menerima 6 bulan, sementara 6 bulan berikutnya di berikan kepada KPM yang belum menerima.

2. Dana Bantuan yang di anggarkan melalui Bantuan Sosial bagi KPM Desa Labuhan Sumbawa, sebesar Rp. 6.032.700 di Tahun 2020, seandainya di alokasikan untuk menunjang Kegiatan Ekonomi Produktif dan bantuan Kegiatan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat, maka menurut kami di tahun berikutnya Pemerintah tidak perlu pusing lagi harus mengganggarkan bantuan sosial sebesar tersebut diatas.
Bantuan menunjang Kegiatan Ekonomi Produktif dan bantuan Kegiatan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat dimaksud disini adalah memberikan bantuan kepada Kelompok Pedagang Kecil, Kaki Lima, Kelompok Nelayan, Kelompok Tani dan lain-lain, dalam bentuk bantuan Modal Usaha, Alat- Peralatan sehingga dengan bantuan dimaksud masyarakat dapat berusaha sendiri meningkatkan pendapatan keluarga sehingga tidak harus bergantung lagi kepada bantuan yang disiapkan oleh Pemerintah.

DAFTAR ACUAN
1. Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
2. Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa .
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ;
4. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor : 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
5. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 2724/PRI.00/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020.
6. Surat Edaran Menteri PDTT Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Desa Tanggap Covid 19.
7. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor : 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020.
8. Peraturan Desa Labuhan Sumbawa Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun 2020.
9. Data Base KPM Penerima Bantuan Sosial Desa Labuhan Sumbawa Tahun 2020.



(Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Inovasi Sekolah Pascasarjana Universitas Teknologi Sumbawa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda