Sikapi Anjloknya Harga Jagung, Anggota Dewan Ini Angkat Bicara ! - Jejak Info

Kamis, 18 April 2024

Sikapi Anjloknya Harga Jagung, Anggota Dewan Ini Angkat Bicara !

Sukiman K S PdI Anggota Dewan yang menyoroti anjloknya harga jagung petani


SUMBAWA, JejakInfo.com |  Nasib petani di Pulau Sumbawa sama saja dan kian menjerit. Ongkos dan biaya yang dikeluarkan saat menanam tidak sebanding dengan harga hasil produksinya. Katakanlah bercocok tanam jagung mulai dari olah tanah hingga panen jauh panggang dari api.

Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sukiman K S PdI meminta kepada  Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa untuk peka dan menyikapi segera kondisi terkini harga jagung petani saat musim panen raya. Dirinya berharap transparansi informasi terkait harga diseluruh pengepul, pelele dan rantai pasok jagung dapat dibuka seluas luasnya sehingga dapat dipetakan kenapa harga jagung di daerah Kabupaten Sumbawa anjlok yang jauh dibawah harga Pembelian Pemerintah (HpP) sebesar  Rp4.200 per kg untuk jagung pipilan dengan kadar air (KA) 15 persen.

“Kami banyak menerima keluhan petani secara langsung maupun lewat WhatsApp dan media sosial agar Pemerintah mengintervensi  harga jagung di Sumbawa  yang sudah jauh di bawah HPP,” kata  Sukiman yang juga Ketua Fraksi PKB Sumbawa ini saat ditemui  di kantor DPRD Kabupaten Sumbawa Kamis  18 April 2024

Ia pun berharap segera ada langkah- langkah cepat dan koordinatif dengan seluruh pemangku kepentingan agar  harga jagung di Sumbawa akan kembali stabil sesuai HPP sebesar Rp4.200 per kg untuk jarung pipilan kering kadar air 14 persen. "Bulog diharapkan dapat menyerap jagung petani” katanya.

Saat ini, lanjut Sukiman, jagung petani di Sumbawa  diperkirakan baru dipanen kurang dari 50  persen. Artinya, masih banyak jagung petani yang telah memasuki usia panen, tapi belum dipanen. Ini jadi acuan untuk pemerintah intevensi,” terang Sukiman.

Persoalan ini bukan hanya di Sumbawa tetapi merata hingga Kabupaten Bima dan Dompu semua akar masalahnya sama dan merembet hingga kemana mana(Ruf)


Editor. Nkm

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda