Gambar adalah sebuah ilustrasi tentang menyalahgunakan jabatan |
SUMBAWA BARAT, JEJAKINFO| Suksesi pilkada serentak di Kabupaten Sumbawa Barat kian hari kian dinamis bahkan cenderung memanas, memasuki delapan hari menuju TPS berbagai dinamika kembali muncul, seperti beredarnya di Facebook dan media sosial lainnya oknum calon Bupati mengancam sejumlah orang jika tidak memilih dirinya di 27 November mendatang.
Pesta demokrasi seyogianya dijaga ruh dan khittahnya agar tidak tercoreng oleh syahwat politik dan manuver yang menyesatkan.
Sebuah akun Facebook dengan nama Jagad Sapujagad sebagai akun utama yang mem-viralkan aksi oknum FS yang dibagikan akun Jms Bangkit Melawan serta lainnya ramai di dunia Maya. Masa kampanye dialogis dan tatap muka akan segera berakhir.
Beragam tanggapan dan komentar para netizen terhadap apa yang dilakukan oknum Pasangan Calon Bupati Sumbawa Barat itu.
Mayoritas menanggapi dengan antipati terhadap FS yang diduga melanggar UU ASN sebagai payung hukum aparatur pemerintah dalam menjalankan tupoksinya.
Sebaiknya ASN maupun P3K tidak digiring ke hal hal politik sebab tugasnya melayani rakyat yang memberikan legitimasi kepada pemerintah bukan sebaliknya.
Informasi yang diserap media, 24 November 2024 adalah masa habis cuti para kepala daerah, sejumlah Penjabat Sementara (Pjs) akan dikembalikan ke habitatnya termasuk jabatan Wakil Bupati Sumbawa Barat akan kembali diisi oleh Fud.
Saat media mengkonfirmasi videonya yang berdurasi 2,5 detik itu, Fud Syaifuddin langsung memblokir nomor handphone redaksi.
Video Oknum Calon Bupati berinisial FS yang beredar di Facebook dan InstagramVideo berdurasi dua setengah detik itu, jelas-jelas seorang Wakil Bupati Sumbawa Barat menekan bahkan mengancam sejumlah orang untuk berpihak pada dirinya dalam pilkada serentak nantinya.
" Kalau sampai saya lihat dan tahu kalian melakukan atau mendukung calon lain maka hari ini saya memastikan untuk tidak melanjutkan nasib kalian," ancam oknum FS dalam Video
Video tersebut diduga ada kaitan dengan pilkada serentak yang akan digelar 27 November mendatang dan FS salah satu kontestan pilkada dengan urutan empat yang mengusung tagline KSB Maju dan Bermartabat atau dengan simpul FASMO.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang diwakili Muhammad Iqra' yang dikonfirmasi melalui ponselnya belum menjawab SMS redaksi.
" Permisi dik, gimana menurut Bawaslu isi video ini, apakah ini tidak melanggar kode etik pencalonan dalam kontestasi pilkada atau gimana?," tanya redaksi ke Anggota Bawaslu tersebut.
Short Message service itu tidak dijawab bahkan belum tercentang dua di hp anggota Bawaslu tersebut.
Apa yang dilakukan oknum Calon tersebut diduga mengarah ke unsur pidana menyalah gunakan wewenang nya dan video tersebut diambil saat beliau aktif menjabat wakil Bupati sebelum melakukan cuti pilkada.
Tindakan tersebut ditengarai melabrak Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 1 (satu) Diktum V (kelima) bahwasanya semua ASN harus bebas dari segala intervensi politik dan P3K termasuk didalamnya bahkan wiyata bhakti.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Bawaslu NTB terutama Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat terkait aksi oknum dalam video tersebut namun dipastikan aktifitas tersebut sangat menggangu kenyamanan dalam berdemokrasi.
(Red)