:) :( hihi :-) :D = :-d ;( ;-( @-) :P :o :>) (o) :p (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ x-) (k) Terekam CCTV, Aksi 'RM' Pelaku Asusila dan Pengancaman Dengan Sajam, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka - Jejak Info

Kamis, 14 November 2024

Terekam CCTV, Aksi 'RM' Pelaku Asusila dan Pengancaman Dengan Sajam, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

 







Sumbawa Barat, jejakinfo| Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat merespon laporan pengaduan karyawan Retail Minimarket terkait perkara pengancaman dan perbuatan asusila , hari Selasa (12/11) pukul 15.30 wita.


Laporan Pengaduan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa Barat tersebut dilaporkan oleh perempuan (AA) 24 tahun seorang Karyawan di sebuah retail mini market di Kelurahan Kuang yang merasa dilecehkan dan diancam seorang laki-laki (RM) terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kadek Suadaya Atmaja kepada Awak Media.

Kapolres Sumbawa Barat,
AKBP. Yasmara Harahap, SIK 


Masih Kasatreskrim, dalam keterangannya (AA) selaku korban sebagai karyawan mini market tersebut, saat itu (AA) sedang di halaman mini market, oleh karena ada dua lelaki yang masuk mini market ingin berbelanja akhirnya (AA) bergegas masuk minimarket untuk melayani konsumen, nahasnya saat baru masuk dan tutup pintu salah satu konsumen (RM) menepuk tubuh (AA) pada bagian terlarang, spontan (AA) memberi reaksi dengan kata-kata nada keras kepada (RM), akhirnya (RM) pun menimpali dengan nada keras dan perkataan penghinaan kepada (AA) pertengkaran mulut pun tak terhindarkan selanjutnya RM mengeluarkan sebilah pisau yang terhunus dari pinggangnya dan ditodongkan ke arah (AA) hingga dileraikan pengunjung lainnya.


Selanjutnya (AA) merasa ketakutan dan memilih menghindar di gudang minimarket, sementara pelayanan konsumen diambil alih rekan (AA) yang sama-sama masuk kerja saat itu.



Rekaman CCTV Pelaku 'RM' melakukan tindakan Asusila dan Pengancaman Dengan Sajam terhadap Korban 'AA'


Atas peristiwa yang dialaminya sebagai korban kejahatan kesopanan dan pengancaman dengan senjata tajam akhirnya (AA) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.


IPTU. Kadek menambahkan bahwa kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sumbawa Barat dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk terduga (RM) sudah terpenuhi lebih dari dua alat bukti sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka.




" Saat ini terhadap tersangka RM telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sumbawa Barat selama 20 (Dua Puluh Hari) kedepan, berikut sejumlah barang bukti telah dilakukan penyitaan guna kepentingan proses penyidikan atas nama tersangka RM telah melanggar tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan tindak pidana kesopanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 289 KUHP Jo pasal 335 ayat (1) KUHP" Pungkasnya.(Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda