DINSOS KABUPATEN DOMPU DALAM WAKTU DEKAT AKAN MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA DTKS 2021 - Jejak Info

Jumat, 08 Januari 2021

DINSOS KABUPATEN DOMPU DALAM WAKTU DEKAT AKAN MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA DTKS 2021

Kadis Sosial Dompu, 
Tajuddin, SH., M.Si.

WartaNRP Dompu,-
Saat ini Kementerian Sosial melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal ini sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yg telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial. Adapun program bantuan sosial yg sudah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diantaranya Program Sembako, PKH dan PBI-JK.

Konsistensi Dinsos Kabupaten Dompu dalam mengaktualisasikan itu semua sangat jelas dan terarah, saat ditemui di kediamannya sore tadi, jumat (8/1) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Tajuddin, SH., M.Si. menguraikan dengan lengkap steps agendanya memasuki tahun baru, berikut paparannya 

"Tahun ini pemerintah kab dompu akan melaksanakan pemutakhiran data terpadu
(DTKS), ucap Kadis Sosial pada media.

"Karena data ini dibuat pada tahun 2015, karena sudah lama maka tidak menutup kemungkinan, KPM yang terdata didalam data terpadu kesejahteraan itu sudah meninggal dunia atau berpindah tempat tinggal artinya orang tsb sdh tdk berada sesuai dgn alamat yg tertera didlm DTKS tersebut.

"Dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran data dinas soaial kabupaten Dimpu saaat ini temgah melakukan persiapan persiapan didalam melaksanakan gawe besar inu, misalnya mempersiaokan tim verifikasi validasi mulai tim tk kabupaten hingga desa dan sedang meminta nama pendata di tingkat desa yang jumlahnya empat orang per desa terus selanjutnya mempersiapkan petunjuk pelaksanaan verifikasi valudasi DTKS.

Proses dalam melakukan verifikasi terlebih dahulu kami melakukan pendataan terhadap orang miskin, yang belum namanya terdapat dalam DTKS atau mendata orang miskin baru yang akan dimasukkan dalam DTKS untuk Tahun Anggaran 2021.

Juga melakukan pendataan kembali terhadap KPM tg namanya sudah tercantum dalam DTKS, nah setelah dilakukan oendataan ini maka akan dilakukan musyawarah desa dan kelurahan dan dalam musyawarah desa dan kelurahan ini akan dihadiri oleh kepala desa, kepala lingkungan, kadus, ketua RT, Ketua RW, Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM juga dihadiri oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.

Kenapa unsur unsur ini yang dikibatkan, karena untuk memastikan bahwa dalam penentuan kpm yg akan masuk didlm DTKS itu betul2 dilaksankan secara terbuka dan transparansi dalam artian tidak ada lagi keluarga A maupun B, terangnya.

Masih Kadisos, setelah dilkukan musdes dan muskel akan dibuat berita acara penetapan KPM yang akan ditetapkan untuk masuk didalam data DTKS ini, setelah dilakukan mustawarah ini maka data data itu akan diverval lagi di tingkat kecamatan dan kabupaten, setelah selesai divervali di tk kab dan kec maka operator system information next generation (SIK-NG) operator inilah yang akan mengirim ke pusdatin pusat data kemensos disanping itu bupati menetapkan dan mengesahkan dgn surat keputusan tentang nama nama kpm yang akan dimasukkan dalam DTKS tadi, dengan pengesahan dan penetapan dari Bupati maka dijadikan dasar oleh Gubernur NTB untuk disampaikan kepada Kemensos dan Kemensos menetapkan dengan surat keputusan kemensos dengan DTKSnya, itulah prosesnya, tangkasnya.
 
Salah seorang warga yang enggan diwartakan namanya mengakui langkah jitu beliau tersebut.

" iya betul sekali, itu yang sangat diperlukan dalam meminimalisir segala kecurangan, katanya

Masih kadisos dompu, tulah dasarnya kemensos untuk menjadikan sasaran didalam pemberian bantuan bagi masyarakat miskin, sumbernya, pungkasnya.

(kmn)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda