BUPATI DOMPU: PENATAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) HARUS SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN. - Jejak Info

Kamis, 15 April 2021

BUPATI DOMPU: PENATAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) HARUS SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN.

Wartanrpntb.com, Pemerintah daerah kabupaten Dompu, memastikan penatakeloaan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset bisa berjalan sesuai aturan. Memperhatikan ini, Kamis (15/04/2021) pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Jarapasaka 1 dilaksanakan Rakor. Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah H. Moh. Syaiun, SH.M.Si, dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Kepala Bagian Sekretaris daerah. Dalam uraiannya, Sekretaris daerah Dompu, mengungkapkan penatakelolaan BMD/ Aset Pemda Dompu akan diawasi secara ketat. 

Bupati Kader Jaelani dalam momen yang sama juga mengungkapkan, manajemen pengelolaan barang / aset daerah agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Bupati tandaskan Pimpinan OPD harus mengetahui BMD / Aset di OPD-nya dan membantu dalam melakukan penatausahaan aset. 

Aset yang disalahgunakan oleh yang bukan berhak dapat ditarik kembali sesuai prosedur, imbuhnya. Kemudian Bupati menyatakan "aset yang bergerak dan mengalami kerusakan yang parah bisa dilelang atau dihapus, sedang aset berupa tanah agar berkoordinasi dengan BPN. Diakhir arahannya, Bupati sampaikan dalam waktu satu tahun ini masalah aset dapat diselesaikan, imbuhnya".

(prokom

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda