Dijadikan Zona Bebas Pelanggaran di Kota Mataram, Jalan Langko Bakal Dipantau Melebihi CCTV - Jejak Info

Kamis, 06 Juni 2024

Dijadikan Zona Bebas Pelanggaran di Kota Mataram, Jalan Langko Bakal Dipantau Melebihi CCTV




JejakInfo, Mataram NTB - Sat Lantas Polresta Mataram terus melakukan berbagai upaya dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Keterlibatan dan Kelancaran Lalu Lintas ( Kamseltibcarlantas ) di wilayah hukum Polresta Mataram. 

Begitupula dalam mencanangkan Zero Pelanggaran Lalu lintas di sepanjang Jalan Langko Kota Mataram, mengingat sejumlah kantor instansi dan lembaga Pemerintah serta sekolahan berasa di sepanjang jalan Langko tersebut. 

Untuk menjamin kamseltibcarlantas disepanjang jalan tersebut Sat lantas terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) baik melalui patroli mobile disepanjang jalur tersebut maupun keberadaan petugas Polantas yang ditempatkan di lokasi. 

“Kami sedang mengupayakan Jalan Langko Mataram ini menjadi salah satu Jalur Zero pelanggaran lalu lintas, yang nantinya diharapkan akan menjadi barometer bagi jalur-jalur lainnya yang ada di kota Mataram, “ Ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF., SIK., MH., kepada media ini, Rabu (05/06/2024). 

Dipilihnya Jalan Langko menjadi cikal bakal jalur Zero pelanggaran di Kota Mataram, lantaran sejumlah Kantor dan lembaga pemerintah serta sekolahan berasal di jalan tersebut. Belum lagi Kantor Wali kota Mataram dan Kantor serta Pendopo Gubernur NTB juga berada di sepanjang jalan Langko. 

Selain itu zona Zero Pelanggaran lalu lintas yang dicanangkan juga bertujuan untuk membiasakan masyarakat terutama pengendara untuk tertib saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. 

Kebiasaan tertib berkendaraan tentu dapat meminimalisir gangguan Kamseltibcarlantas serta dapat mencegah terjadinya laka lantas akibat mengabaikan tata tertib lalu lintas. 

Ia menghimbau masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara terutama ketika memasuki jalan Langko Mataram. Nantinya seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran di jalur ini akan dilakukan penindakan. 

“Pengendara di jalur ini harus tertib, menggunakan helm standar Nasional Indonesia, kelengkapan kendaraan, tidak menggunakan kendaraan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kemudian bagi pengendara roda empat hindari penggunaan HP saat menyetir, selalu menggunakan sabuk pengaman serta tidak memarkir mobilnya di sepanjang ruas jalan Langko ini, “bebernya.

Ia menjelaskan bawa untuk awalnya pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga beberapa waktu kedepan, kemudian selanjutnya akan dilakukan penindakan kepada para pelanggar, serta petugas akan melakukan patroli di sepanjang jalur tersebut disamping petugas jaga di beberapa titik tertentu. 

“Kami berharap upaya yang kita lakukan ini mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Kota Mataram khusus pengguna kendaraan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas, “pungkasnya.[Srl]


Editor.  Nukman

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda