INI HARAPAN KASATPOL PP DOMPU, DEMI EFEKTIFNYA PENEGAKAN KEBIJAKAN DAERAH - Jejak Info

Rabu, 06 Januari 2021

INI HARAPAN KASATPOL PP DOMPU, DEMI EFEKTIFNYA PENEGAKAN KEBIJAKAN DAERAH

WartaNRP Dompu,-
Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP mempunyai Tugas dan Fungsi yang terdiri dari :

Tugas Satpol PP : “Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat”.

Fungsi Satpol PP :

Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat ;
Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah ;
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah ;
Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat ;
Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya ;
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dompu,
H. Moh. Syai'un, S.H.,M.Si. siang ini sekitar pukul 11.45 Wita telah menggelar Rapat Internal di Ruang Kerjanya terkait rencana satuannya untuk merecovery dan merevitalisasi sarana maupun prasarana yang ada di kantornya.

" Rapat evaluasi keterbatasan sarpras dan minimnya daya dukung operasional satuan kita, ucapnya pada media.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan, terutama sekali menyikapi minimnya perhatian kepala daerah terhadap kesatuannya.


Pantauan media ini aktifitas rapat internal sangat vulgar membahas minimnya perhatian Pemkab Dompu selama ini terhadap kantor satuan polisi pamong praja yang berada di jalan lingkar utara atau jalan baru Kabupaten Dompu, padahal esensi keberadaan satuan ini sangat menentukan.


Saat ditemui setelah rapat, Kasatpol PP Kabupaten Dompu menututurkan secara gamblang  
" Mengawal kebijakan daerah sesuai amanat PP 16/2018, didalam melaks fungsi sbg pengawal kebijakan daerah tentu satpol ppnini hrs berada d dekat pimpinn daerah

Pengertian dekat disini boleh dalam artian institusi artinya kantor pol pp tdk boleh jauh dgn kantor bupati dompu, terkait dengan hal tsb maka kasat pol pp harus bisa memastikan bahwa setiap kebijakan yg dambil o pimpinan daerah baik dalam konteks perda, perbup keputusan bupati ataupun kebujakan kebijakan lain dari kepala daerah maka satpol pp harus berada di garda terdeoan didalam mengawal dan mengawasi setiap kebijakan tsb.

Nah itu asbabun nujul, roh yang menjadi tugas satpol pp, nah kemudian didalam pelaksanaan tupoksi tentu pol pp ini harus diperkuat dan ini sbg penjabaran dari pp 16/2016 yang dimana yang didlm salahsatu pasal tsb memastikan Bupati,Walikota dan Gubernur wajib memenuhi kebutuhan dasar satpol pp, tegasnya.

Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah :
1. Tersedianya anggaran
Yang memadai
2. Tersedianya sarana dan prasarana yang layak
Sbg sebuah lembaga
Kesatuan.
3. Mewajibkan bupati walikota dan gubernur
Melakukan pembinaan tekhnis kpd satpol pp
Itulah amanatnya,

Pertanyaan hari ini seperti apa wajah Pol PP Kabupaten Dompu hari ini? Kami memiliki markas yang 70 porsen yang bangunannya hampir roboh, bebernya.

Aspek sarana prasarana bangunan tdk memadai dan lokasi areal yang luas ini tanpa pagar

Berikutnya sarana, dirinya mengaku memiliki satu unit mobil patroli, didalam menerjemahjan tupoksi yang mengkafer delapan kecamatan

Disini ada empat pejabat eselon tiga, sepeda motorpun tidak dimilikinya, sementara menterjemahkan tugas pokokbdan fyngsi termasuk d 8 kecamatan kita punya satpol pp, dengan luasnya tugas dan tanggungjawab ini terkendala oleh sarpras yang sangat terbatas,


Ini sangat menyulitkan posisi satpol pp dompu didalam tindak operasional, contohnya
Salah satu perda kita mengurus masalah ternak, secara teori ternak itu tdk bole keliaran, kami hrs mnrtibkan mestinya, kami harus mengangkut pakai apa, kemudian setelah diangkut itu dibawa kemana???

Dengan kondisi sarpras yg dimiliki satpol pp saat ini yaa tidak mungkin barang itu dibawa ke markas satpol pp karena tdk memiliki kandang dan pagar yang representatif dan bisa merugikan masyarakat krn ketersesiaan sarpras pendukung untuk sidak dan penindakan yang kurang representatif adanya, tambahnya.


Sebagai tanggungjawab moril, dirinya tidak mau lepas tangan dari tanggungjawab, yakni kami mendatangi warga masyarakat pemilik ternak yang suka berkeliaran di kota untuk mengkandangkan ternaknya guna tdk memgganggu trantibumas tdk menggnggu masy artinya pendekatan persuasif yang diterapkan, tambahnya.


Dengan kondisi keterbatasan yang ada baik dalam hal pendanaan dan sarana prasarana tidak pernah menyurutkan niat dan tanggungjawab kami didlm melaksanakan tupoksi sebagai satpol pp dompu, dengan keterbatasan yang ada kami masih bisa berbuat, apalagi ketika dibekali dengan sarpras yg cukup , pembiayaaan operasional kami yang cukup dipastikan mampu menjawab setiap persoalan yang berkaitan dengan tupoksi satpol pp.

Kami berharap kedepan eksistensi lembaga satuan polisi pamong praja ini makin diperkuat seiring besar dan beratnya beban dan tanggungjawab sebagai pengawal kebijakan Daerah, pungkasnya.


(kmn)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda