Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045 - Jejak Info

Rabu, 17 April 2024

Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045


SUMBAWA, JejakInfo.com| Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 terus berlanjut. Senin  (8/4/2024), DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) Tentang Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045.


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH  ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sumbawa , Wakil Bupati Sumbawa dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa 


Dalam laporan yang dibacakan oleh Muhammad Faisal SAP.M.M.Inov mengatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan Awal (RANWAL) RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 ini merupakan momentum

yang sangat strategis dan visioner bagi kita semua dalam merancang Sumbawa lebih maju dalam 20 tahun kedepan. Disamping

menjalankan amanat Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka

Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sehingga sendi - sendi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat terwujud demi kesejahteraan tau dan tana samawa. "DPRD melalui Pansus sangat mengapresiasi penyampaian

Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045, sebagai salah satu tugas konstitusional Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, sehingga tergambar rencana penyelenggaraan pemerintahan pada 20 tahun mendatang yang terbagi menjadi empat periode/tahap pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan bagi 3

penyusunan dokumen RPJMD pada periode yang bersesuaian" Ujarnya 


Kemudian lanjutnya l, Pansus telah melakukan pendalaman dan pembahasan masalah-masalah yang berkembang di daerah sehingga diharapkan dapat masuk dalam Ranwal seperti rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa diantaranya adalah kelanjutan pembangunan jalan lingkar Utara Alas, Kelanjutan pembangunan ruas Jalan Batu Rotok, Pembangunan Rumah sakit

Umum Daerah, Pemenuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, Pemenuhan

kebutuhan air bersih melalui pembangunan embung dan Sistem Pengolahan Air

Minum (SPAM), evaluasi atas capaian indikator makro Kabupaten Sumbawa

Tahun 2005-2022, serta beberapa masalah yang perlu diperhatikan diantaranya

masalah Infrastruktur jalan yang masih kritis menjadi mantab, perubahan status

jalan non status, wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Penanganan Lingkungan

hidup dan lahan kering, penanganan pengangguran terbuka, penanganan

kemiskinan, Disparitas pendidikan, Pembangunan keolahragaan dan Pariwisata, pembangunan ekonomi,pemantapan tata kelola pemerintahan demi terwujudnya

secara prima pelayanan dasar kepada masyarakat serta pembangunan yang

berkelanjutan (Sustainable) diseluruh sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan serta kehutanan. 


Sehingga panitia khusus memberikan masukan dan saran secara umum

kepada pemerintah daerah diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045 harus tepat

waktu sesuai dengan time line/waktu yang telah ditentukan. Pansus

mendorong untuk melakukan konsultasi dengan Provinsi NTB tentang

keselarasan RPJPD Kabupaten Sumbawa dengan RPJPD Provinsi dan Nasional, sehingga hasil kosultasi dari Provinsi NTB menjadi acuan penting dalam

penyempurnaan Ranwal RPJPD tersebut. 


2. Penyusunan Ranwal RPJPD hendaknya memperhatikan supporting daerah

terhadap kondisi Provinsi NTB yang menjadi lumbung pangan kawasan

wilayah timur dengan tetap memperhatikan luasan lahan subur/lahan

potensial yang ada di Kabupaten Sumbawa dan bberapa Potensi unggulan

diantaranya Peternakan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan. Demikian pula

sektor pertambangan menjadi sektor pendapatan besar bagi daerah harus

dapat membawa kesejahteraan bagai masyarakat tau dan tana samawa. 


3. RPJPD Tahun 2025-2045 adalah kerangka dasar pembangunan sumber daya

manusia dan pembangunan ekonomi dari berbagai macam sektor maka

hendaknya penyusunan naskah Ranwal RPJPD ini memperhatikan tahap-

tahap pelaksanaan, arah kebijakan dan sasaran strategis sehingga pada akhir dari RPJPD ini dapat diselesaikan secara maksimal. 


4. RPJPD 2025-2045 untuk menyempurnakan misi dari 4 (misi ) yang telah dipaparkan seperti : 1) Peningkatan Daya Saing Daerah Dan Pemantapan Tata

Kelola Pemerintahan, 2) Ekonomi Yang Maju Dan Berkelanjutan, 3)

Pembangunan Yang Merata dan Inklusif, 4) Masyarakat Unggul dan Berbudaya

menjadi 8 (delapan) misi sesuai arahan Inmendagri yakni 1) Transformasi

pembangunan sosial berkelanjutan. 2) Transformasi Pembangunan Ekonomi

Daerah yang maju dan berkelanjutan. 3) Ketahanan Sosial Budaya, ekologi dan

adaftasi masyarakat terhadap perubahan iklim. 4) Transformasi tata kelola

pemerintahan daerah. 5) Stabilitas daerah yang demokratis dan akuntabel. 6)

Sarana dan prasarana pembangunan yang berkualitas. 7) Pembangunan

infrastruktur kewilayahan yang merata dan berkeadilan. dan 8)

kesinambungan pembangunan. 


5. Pansus mendorong agar naskah Ranwal ini juga dilengkapi data-data

pendukung yang tidak hanya berhenti di tahun 2021 tapi juga mengambil data

2022 maupun di tahun 2023. 


6. Rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti harus memuat visi misi

arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun kedepan dengan

Visi Menuju Sumbawa MAS (Maju, Adil, Sejahtera) Berkelanjutan. Untuk hal

tersebut harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu

Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan demi mewujudkan

Indonesia emas tahun 2045. Adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok

yang dijabarkan dalam 4 periode 5 tahunan harus jelas dan terukur sesuai

dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.


 7. Pansus mendorong dalam perencanaan pendapatan daerah dapat

memaksimalkan segala potensi yang ada di Daerah seperti pertambangan, Peternakan, UMKM, hotel dan restoran, Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian

pula alokasi anggarannya dapat fokus program fokus anggaran yang

dituangkan dalam RPJMD dan RKPD. 


8. Sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 agar membahas dengan waktu

yang sangat efisien sehingga DPRD Kabupaten Sumbawa dapat memberikan

persetujuan bersama terhadap ranwal tersebut. 


9. Seluruh masukan dari pansus yang ada, agar direspon dan ditindaklanjuti

sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan

aturan Permendagri dan Inmendagri. (Ruf)



Editor. Nkmn

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda